Kamis, 19 November 2009
TATAKRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
TATAKRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, dan melaksanan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajan yang efektif.
2. Tatakrama dan tata tertib sekolah disusun berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai ketaqwaan, dan budi pekerti.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran.
BAB II
TATA TERTIB SEKOLAH
TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA
Pasal 1
Jam/Waktu Belajar
1. Masuk sekolah 7.30 setiap siswa harus hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk.
2. Sebelum jam pertama di mulai dan sesudah jam terakhir berakhir siswa berdoa bersama.
3. Siswa yang terlambat datang lapor kepada guru piket.
4. Mengikuti upacara hari Senin, PHBN dan kegiatan keagamaan.
Pasal 2
Kegiatan Pembelajaran
1. Memelihara suasana tertib dan tenang di sekolah.
2. Diwajibkan berada dilingkungan sekolah pada waktu jam belajar, kecuali ada hal yang sangat penting dengan seizin guru piket.
3. Setiap pergantian pelajaran semua siswa tetap berada di kelas dengan tertib.
Pasal 3
Pakaian Seragam Harian Sekolah
1. Pakaian seragam pada waktu belajar:
a. Hari Senin sampai Kamis : Putih-Biru, berdasi, bersepatu jenis NB, bertopi logo SMP, memakai ikat pinggang warna hitam berlogo SMP, beratribut lengkap, dan berkerudung putih bagi siswa perempuan (kecuali non muslim).
b. Hari Jum’at dan Sabtu : Seragam Batik/ Putih, bersepatu jenis NB dan berikat pinggang warna hitam berlogo SMP.
2. Putera bercelana panjang dan kemeja tangan panjang sesuai dengan aturan yang ditentukan, dan putri rok panjang kecuali non muslim.
3. Pada waktu pelajaran Olah raga memakai seragam olah raga
Pasal 4
Kebersihan
1. Memelihara kebersihan fisik dan berpenampilan rapi.
2. Menjaga keindahan, kebersihan kelas, dan lingkungan sekitar sekolah.
Pasal 5
Ketidak hadiran
1. Bila tidak masuk sekolah karena sakit atau hal-hal lain, ada surat dari orang tua/ walinya, jika sakit lebih dari 3 hari berturut-turut dilampirkan surat keterangan dari tenaga medis.
2. Tidak masuk sekolah tanpa surat pemberitahuan dianggap bolos atau alpa.
3. Ketentuan kelulusan atau kenaikan kelas jika kehadiran minimal 90% dari jumlah hari efektif/ semester.
Pasal 6
Penampilan Diri
1. Rambut tidak boleh gondrong dan di cat.
2. Putri tidak memakai perhiasan berlebihan, bermake up (Lipstick, Kutek, Penebal alis/ mencukur alis), dan tidak bertato/ tindik.
3. Putra tidak boleh memakai perhiasan (kalung, gelang, anting, cincin, kacamata berwarna sebagai asesories).
4. Tidak diperbolehkan memakai jaket, switer/ kemeja, dan topi di dalam kelas atau di lingkungan sekolah kecuali sakit dengan bukti surat keterangan ahli medis.
Pasal 7
Sikap Kepada Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan, sopan dalam bertindak santun dalam berucap.
Pasal 8
Sarana dan Prasarana
1. Mempergunakan sarana dan prasarana dengan bertanggung jawab.
2. Memelihara buku-buku yang dipinjam dari sekolah dengan ketentuan:
a. Disampul rapi
b. Tidak di corat-coret
c. Di lem kembali halaman-halaman yang lepas
d. Mengembalikan buku dalam keadaan rapi sesuai dengan waktu dalam perjanjian pinjaman
e. Mengganti buku yang hilang/ rusak dengan buku sejenis/ uang.
Pasal 9
Keamanan
1. Menjaga dan memelihara kerukunan didalam maupun di luar sekolah.
2. Mengembangkan sikap toleransi dalam pergaulan di sekolah maupun di luar sekolah.
Pasal 10
Kegiatan Ekstra Kurikuler
1. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan bakat dan minatnya.
2. Mengembangkan kemampuan, bakat, dan minat serta keterampilan untuk meningkatkan prestasi akademis.
3. Mengikuti pelatihan gabungan sesuai jadwal.
Pasal 11
Keuangan
Seluruh kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah(BOS).
Pasal 12
Perlengkapan Pembelajaran
Siswa membawa buku dan alat-alat pembelajaran.
BAB III
PELANGGARAN
1. Dilarang berpakaian kurang sopan, murid putri dilarang memakai lipstik, kutek, penebal ails atau make up lainnya.
2. Bermain-main di dalam kelas pada waktu istirahat.
3. Memanjat/ meloncati pagar sekolah.
4. Membawa alat-alat yang bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain,
5. Mengotori atau merusak sarana dan prasarana sekolah.
6. Mengganggu ketertiban umum baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
7. Merokok di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
8. Dilarang membeli, memperdagangkan, memberi, menerima, mempergunakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang serta pornografi.
9. Dilarang membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait seperti kaset, CD, radio walkman, radio panggil, gitar, dan membawa kendaraan bermotor.
10. Dilarang Mengaktifkan/mengoprasikan HP pada saat kegiatan pembelajaran.
BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Teguran
2. Sanksi:
a. Pemberian point
b. Pemanggilan orangtua
c. Skorsing
d. Dikembalikan kepada orangtua
Tabel
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN SANKSI POIN
1. Terlambat datang ke sekolah
a. <15 menit
b. >15 menit
c. >15 menit lebih dari 2 kali 1. a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas.
b. Tugas dari piket selama jam pelajaran pertama berlangsung
c. Dipulangkan langsung a : 5
b : 10
c : 15
2. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan 2. Ditindaklanjuti oleh guru yang bersangkutan 10
3. Keluar kelas tanpa seizin guru pada waktu penggantian jam pelajaran 3. Ditindaklanjuti oleh guru yang bersangkutan 15
4. Tidak memakai atribut sekolah/ baju di keluarkan 15
5. Tidak berseragam sekolah lengkap:
a. Ikat pinggang tidak hitam dan tidak berlogo
b. Kaos kaki tidak putih
c. Sepatu tidak hitam
d. Pakaian seragam dicorat-coret.
e. Pakaian seragam dirobek/ dijahit tdk sesuai dengan ketentuan
f. Pakaian bawah (rok) pendek, ketat dan bawah pinggang
g. Tidak berseragam Olah raga pada saat pelajaran Olah raga 5. Poin a s/d f
a. Ditegur dan diperingatkan
b. Dipanggil orang tua /wali
c. Diberikan sanksi 15
6. Memakai :
a. Gelang/kalung/ anting, rantai bagi siswa putra
b. Kaos oblong/ switer/ kemeja/ rompi/ celana jeans atau sejenis
c. Sepatu sandal, dan Tas dengan corat caret
d. Topi (bukan topi sekolah), pin/ bros bertuliskan kata-kata tidak pantas 6. Butir a s/d d
Barang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan
15
7. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terikait
a. CD dan VCD
b. Gitar, Radio
c. MengaktifkanHP pada waktu belajar
d. Menggunakan komputer/ internet sekolah tanpa seizin guru
e. Membawa HP yang berkamera dan GPRS connections 7. a. Diambil dan dikembalikan melalui orang tua.
30
8. Membawa kendaraan bermotor
8. Diperingatkan dan orang tua dipanggil untuk melarang putranya mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah 20
9. Membawa, memberi, menerima, menyimpan, mempergunakan, memperdagangkan, dan membeli :
a. Rokok
b. Minuman beralkohol
c. Obat-obatan terlarang
d. Sarana pornografi 9. Butir a s/d d
a. Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan
b. Memanggil orang tua yang bersangkuatan
c. Skorsing
d. Dikembalikan kepada orang tua
e. Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib a : 50
b-d:100
10. Rambut, kuku, tindik dan tato :
a. Rambut gondrong, potongan tidak rapi, dikuncir, dimohek, dan dicat
b. Kuku panjang atau berkutek
c. Anggota badan di tato/ tindik 10. a. Dicukur atau dirapihkan
b. Langsung dipotong atau dihapus
c. Diupayakan dihapus a-b : 20
c : 100
11. Membolos/ meninggalkan kelas tanpa izin 11. Dipanggil orang tua yang bersangkutan dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
30
12. a.Membuat kegaduhan di dalam kelas
b. Berbicara kasar 20
13. a. Main kartu
b. Ngelabrak
c. Berkelahi
d. Tawuran
e. Berjudi 13. Dipanggil orang tua yang bersangkutan dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
a : 20
b : 25
c : 50
d : 75
e : 100
14. a. Ngompas
b. Mencuri 14. a. Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri
b. Pemanggilan orang tua.
a : 50
b : 100
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah 15. a. Mengganti barang yang rusak
b. Pemanggilan orang tua
50
16. Memasuki ruangan guru/tata usaha tanpa izin dan atau tanpa keperluan yang jelas 10
17. Membuang sampah sembarangan atau tidak melaksanakan tugas piket 10
18. Keluar atau masuk lingkungan sekolah tanpa pintu utama atau dengan meloncat pagar 20
19. a. Merusak pagar dan duduk di atas benteng sekolah
b. Mengotori sarana prasarana sekolah
c. Merusak taman dan tanaman sekolah
a : 20
b-c : 50
20. Melakukan tindakan asusila :
a. Pelecehan seksual
b. Berbuat mesum
c. Hamil a : 50
b : 100
c : 300
JUMLAH
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
1. Bagi siswa yang melanggar ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, akan dikenai sanksi:
a. Jumlah point 100 pemanggilan pertama orangtua, siswa di skor selama 3 hari
b. Jumlah point 200 pemanggilan Kedua orangtua, siswa di skor selama 6 hari
c. Jumlah point 300 pemanggilan Ketiga orangtua, siswa dikembalikan kepada orangtua
2. Yang berhak mencatat point pelanggaran tersebut diatas yaitu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
3. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini mengikat seluruh siswa,
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tatatertib ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya,
5. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapakan.
Ditetapkan : di Cugenang
Tanggal : 30 Oktober 2009
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Drs. D. ZULKIFLI, M.Pd
NIP. 19590209 198101 1002
Wakil Kapala Sekolah Urusan Kesiswaan
BUDI SUPENDI, S.Pd
NIP. 19730919 200701 1009
Menyetujui,
Ketua Komite SMPN1 Cugenang
AMAS SYARIPUDIN, S.H.
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, dan melaksanan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajan yang efektif.
2. Tatakrama dan tata tertib sekolah disusun berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai ketaqwaan, dan budi pekerti.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran.
BAB II
TATA TERTIB SEKOLAH
TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA
Pasal 1
Jam/Waktu Belajar
1. Masuk sekolah 7.30 setiap siswa harus hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk.
2. Sebelum jam pertama di mulai dan sesudah jam terakhir berakhir siswa berdoa bersama.
3. Siswa yang terlambat datang lapor kepada guru piket.
4. Mengikuti upacara hari Senin, PHBN dan kegiatan keagamaan.
Pasal 2
Kegiatan Pembelajaran
1. Memelihara suasana tertib dan tenang di sekolah.
2. Diwajibkan berada dilingkungan sekolah pada waktu jam belajar, kecuali ada hal yang sangat penting dengan seizin guru piket.
3. Setiap pergantian pelajaran semua siswa tetap berada di kelas dengan tertib.
Pasal 3
Pakaian Seragam Harian Sekolah
1. Pakaian seragam pada waktu belajar:
a. Hari Senin sampai Kamis : Putih-Biru, berdasi, bersepatu jenis NB, bertopi logo SMP, memakai ikat pinggang warna hitam berlogo SMP, beratribut lengkap, dan berkerudung putih bagi siswa perempuan (kecuali non muslim).
b. Hari Jum’at dan Sabtu : Seragam Batik/ Putih, bersepatu jenis NB dan berikat pinggang warna hitam berlogo SMP.
2. Putera bercelana panjang dan kemeja tangan panjang sesuai dengan aturan yang ditentukan, dan putri rok panjang kecuali non muslim.
3. Pada waktu pelajaran Olah raga memakai seragam olah raga
Pasal 4
Kebersihan
1. Memelihara kebersihan fisik dan berpenampilan rapi.
2. Menjaga keindahan, kebersihan kelas, dan lingkungan sekitar sekolah.
Pasal 5
Ketidak hadiran
1. Bila tidak masuk sekolah karena sakit atau hal-hal lain, ada surat dari orang tua/ walinya, jika sakit lebih dari 3 hari berturut-turut dilampirkan surat keterangan dari tenaga medis.
2. Tidak masuk sekolah tanpa surat pemberitahuan dianggap bolos atau alpa.
3. Ketentuan kelulusan atau kenaikan kelas jika kehadiran minimal 90% dari jumlah hari efektif/ semester.
Pasal 6
Penampilan Diri
1. Rambut tidak boleh gondrong dan di cat.
2. Putri tidak memakai perhiasan berlebihan, bermake up (Lipstick, Kutek, Penebal alis/ mencukur alis), dan tidak bertato/ tindik.
3. Putra tidak boleh memakai perhiasan (kalung, gelang, anting, cincin, kacamata berwarna sebagai asesories).
4. Tidak diperbolehkan memakai jaket, switer/ kemeja, dan topi di dalam kelas atau di lingkungan sekolah kecuali sakit dengan bukti surat keterangan ahli medis.
Pasal 7
Sikap Kepada Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan, sopan dalam bertindak santun dalam berucap.
Pasal 8
Sarana dan Prasarana
1. Mempergunakan sarana dan prasarana dengan bertanggung jawab.
2. Memelihara buku-buku yang dipinjam dari sekolah dengan ketentuan:
a. Disampul rapi
b. Tidak di corat-coret
c. Di lem kembali halaman-halaman yang lepas
d. Mengembalikan buku dalam keadaan rapi sesuai dengan waktu dalam perjanjian pinjaman
e. Mengganti buku yang hilang/ rusak dengan buku sejenis/ uang.
Pasal 9
Keamanan
1. Menjaga dan memelihara kerukunan didalam maupun di luar sekolah.
2. Mengembangkan sikap toleransi dalam pergaulan di sekolah maupun di luar sekolah.
Pasal 10
Kegiatan Ekstra Kurikuler
1. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan bakat dan minatnya.
2. Mengembangkan kemampuan, bakat, dan minat serta keterampilan untuk meningkatkan prestasi akademis.
3. Mengikuti pelatihan gabungan sesuai jadwal.
Pasal 11
Keuangan
Seluruh kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah(BOS).
Pasal 12
Perlengkapan Pembelajaran
Siswa membawa buku dan alat-alat pembelajaran.
BAB III
PELANGGARAN
1. Dilarang berpakaian kurang sopan, murid putri dilarang memakai lipstik, kutek, penebal ails atau make up lainnya.
2. Bermain-main di dalam kelas pada waktu istirahat.
3. Memanjat/ meloncati pagar sekolah.
4. Membawa alat-alat yang bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain,
5. Mengotori atau merusak sarana dan prasarana sekolah.
6. Mengganggu ketertiban umum baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
7. Merokok di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
8. Dilarang membeli, memperdagangkan, memberi, menerima, mempergunakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang serta pornografi.
9. Dilarang membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait seperti kaset, CD, radio walkman, radio panggil, gitar, dan membawa kendaraan bermotor.
10. Dilarang Mengaktifkan/mengoprasikan HP pada saat kegiatan pembelajaran.
BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Teguran
2. Sanksi:
a. Pemberian point
b. Pemanggilan orangtua
c. Skorsing
d. Dikembalikan kepada orangtua
Tabel
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN SANKSI POIN
1. Terlambat datang ke sekolah
a. <15 menit
b. >15 menit
c. >15 menit lebih dari 2 kali 1. a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas.
b. Tugas dari piket selama jam pelajaran pertama berlangsung
c. Dipulangkan langsung a : 5
b : 10
c : 15
2. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan 2. Ditindaklanjuti oleh guru yang bersangkutan 10
3. Keluar kelas tanpa seizin guru pada waktu penggantian jam pelajaran 3. Ditindaklanjuti oleh guru yang bersangkutan 15
4. Tidak memakai atribut sekolah/ baju di keluarkan 15
5. Tidak berseragam sekolah lengkap:
a. Ikat pinggang tidak hitam dan tidak berlogo
b. Kaos kaki tidak putih
c. Sepatu tidak hitam
d. Pakaian seragam dicorat-coret.
e. Pakaian seragam dirobek/ dijahit tdk sesuai dengan ketentuan
f. Pakaian bawah (rok) pendek, ketat dan bawah pinggang
g. Tidak berseragam Olah raga pada saat pelajaran Olah raga 5. Poin a s/d f
a. Ditegur dan diperingatkan
b. Dipanggil orang tua /wali
c. Diberikan sanksi 15
6. Memakai :
a. Gelang/kalung/ anting, rantai bagi siswa putra
b. Kaos oblong/ switer/ kemeja/ rompi/ celana jeans atau sejenis
c. Sepatu sandal, dan Tas dengan corat caret
d. Topi (bukan topi sekolah), pin/ bros bertuliskan kata-kata tidak pantas 6. Butir a s/d d
Barang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan
15
7. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terikait
a. CD dan VCD
b. Gitar, Radio
c. MengaktifkanHP pada waktu belajar
d. Menggunakan komputer/ internet sekolah tanpa seizin guru
e. Membawa HP yang berkamera dan GPRS connections 7. a. Diambil dan dikembalikan melalui orang tua.
30
8. Membawa kendaraan bermotor
8. Diperingatkan dan orang tua dipanggil untuk melarang putranya mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah 20
9. Membawa, memberi, menerima, menyimpan, mempergunakan, memperdagangkan, dan membeli :
a. Rokok
b. Minuman beralkohol
c. Obat-obatan terlarang
d. Sarana pornografi 9. Butir a s/d d
a. Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan
b. Memanggil orang tua yang bersangkuatan
c. Skorsing
d. Dikembalikan kepada orang tua
e. Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib a : 50
b-d:100
10. Rambut, kuku, tindik dan tato :
a. Rambut gondrong, potongan tidak rapi, dikuncir, dimohek, dan dicat
b. Kuku panjang atau berkutek
c. Anggota badan di tato/ tindik 10. a. Dicukur atau dirapihkan
b. Langsung dipotong atau dihapus
c. Diupayakan dihapus a-b : 20
c : 100
11. Membolos/ meninggalkan kelas tanpa izin 11. Dipanggil orang tua yang bersangkutan dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
30
12. a.Membuat kegaduhan di dalam kelas
b. Berbicara kasar 20
13. a. Main kartu
b. Ngelabrak
c. Berkelahi
d. Tawuran
e. Berjudi 13. Dipanggil orang tua yang bersangkutan dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
a : 20
b : 25
c : 50
d : 75
e : 100
14. a. Ngompas
b. Mencuri 14. a. Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri
b. Pemanggilan orang tua.
a : 50
b : 100
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah 15. a. Mengganti barang yang rusak
b. Pemanggilan orang tua
50
16. Memasuki ruangan guru/tata usaha tanpa izin dan atau tanpa keperluan yang jelas 10
17. Membuang sampah sembarangan atau tidak melaksanakan tugas piket 10
18. Keluar atau masuk lingkungan sekolah tanpa pintu utama atau dengan meloncat pagar 20
19. a. Merusak pagar dan duduk di atas benteng sekolah
b. Mengotori sarana prasarana sekolah
c. Merusak taman dan tanaman sekolah
a : 20
b-c : 50
20. Melakukan tindakan asusila :
a. Pelecehan seksual
b. Berbuat mesum
c. Hamil a : 50
b : 100
c : 300
JUMLAH
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
1. Bagi siswa yang melanggar ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, akan dikenai sanksi:
a. Jumlah point 100 pemanggilan pertama orangtua, siswa di skor selama 3 hari
b. Jumlah point 200 pemanggilan Kedua orangtua, siswa di skor selama 6 hari
c. Jumlah point 300 pemanggilan Ketiga orangtua, siswa dikembalikan kepada orangtua
2. Yang berhak mencatat point pelanggaran tersebut diatas yaitu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
3. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini mengikat seluruh siswa,
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tatatertib ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya,
5. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapakan.
Ditetapkan : di Cugenang
Tanggal : 30 Oktober 2009
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Drs. D. ZULKIFLI, M.Pd
NIP. 19590209 198101 1002
Wakil Kapala Sekolah Urusan Kesiswaan
BUDI SUPENDI, S.Pd
NIP. 19730919 200701 1009
Menyetujui,
Ketua Komite SMPN1 Cugenang
AMAS SYARIPUDIN, S.H.
Langganan:
Postingan (Atom)